sergap TKP – MEDAN
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan lantaran kedapatan mencuri satu unit sepeda motor (sepmor) milik Sapri Limbong (37) penduduk Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku yang diringkus petugas tersebut masing-masing berinisial DS alias D (18), warga Jalan Megawati, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area dan WS alias Y (19), warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.
“Kedua remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan terhadap seorang penadah berinisial A dan rekaman CCTV,” ucap Wakasat Reskrim Polrestabes medan Kompol Ronni Bonic, Kamis (14/9/2017).
Lebih lanjut Wakasat Reskrim memaparkan kedua remaja ini berhasil diringkus petugas saat mengendarai satu unit sepeda motor hasil curian dengan nopol BK 2209 CU di kawasan Pasar III, Tembung
Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Selain itu keduanya juga terancam dikenakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.