sergap TKP – TANGERANG
Penyanyi Rap Iwa Kusuma atau Iwa K akhirnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
“Saudara Iwa Kusuma divonis enam bulan penjara dengan ketentuan rehabilitasi, karena yang bersangkutan terbukti memiliki tiga batang rokok yang dicampur ganja seberat 4,04 gram,” ujar ketua majelis hakim Sun Basana Hutagalung, Rabu (27/9/2017).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Iwa dijatuhi vonis 8 bulan. Adapun hal yang meringankan terdakwa Iwa K yakni sopan dan koorperatif selama persidangan, selain itu Iwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatnnya kembali.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Iwa K, Chris Sam Siwu langsung menerima putusan tersebut. “Kami menerima keputusan itu, dengan harapan supaya Iwa cepat sembuh dari penggunaan barang-barang terlarang,” ujar Chris Sam Siwu.
Atas vonis tersebut tak lama lagi Iwa K yang telah menjalani masa tahanan di RSKO selama lima bulan akan segera menghirup udara bebas dan bisa segera kembali berkarya di dunia musik yang selam ini telah digelutinya.
“Mungkin ini semua peringatan dari Tuhan. Agar saya tidak mudah lupa untuk mensyukuri apa yang telah ia berikan kepada saya. Dengan peringatan ini, saya harus berbuat yang terbaik lagi di bidang musik. Tanpa harus menggunakan obat-obatan terlarang maupun lainnya,” ujar Iwa terharu.