Jonru Ginting Resmi Ditahan

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Penulis Jonru Ginting secara resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech), Sabtu (30/9/2017) hari ini.

Hal tersebut juga diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono.  “Iya sudah ditahan. Mulai hari ini ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir dari Kompas.com.

Yang bersangkutan telah mengakui telah menulis ujaran kebencian yang disebar melalui media sosial. Selain itu kini pihaknya juga masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan. “Kami mulai pemberkasan, setelah kita meriksa semua saksi selesai, kita kirim ke jaksa,” ujar Argo Yuwono.

Mantan Kabid Humas Polda Jatim ini juga menjabarkan dua alasan penahanan yang bersangkutan. “Pertama, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jonru Ginting dilaporkan oleh Muannas Al Aidid ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu Jonru disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

No More Posts Available.

No more pages to load.