sergap TKP – SURABAYA
Unit III Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan seorang pria berinisial SF alias Epin (25), yang ditangkap lantaran nekat menjajakan istrinya untuk perilaku seks menyimpang di sebuah hotel di Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Minggu (10/9/2017).
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan dalam pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang pria dan satu wanita. “Saat digerebek ada empat orang, seorang wanita dan tiga pria,” jelasnya, Selasa (12/9/2017).
Penetapan Epin ssebagai terangka tersebut dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang menjual istrinya seharga Rp1 juta dengan rincian Rp500 ribu dari kedua pelanggannya. “Epin ditetapkan menjadi tersangka setelah diperiksa serta barang buktinya lengkap, tiga orang lainnya hanya diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dihadapan penyidik pelaku yang sehari-harinya bekerja sebagi karyawan swasta tersebut melakukan perilaku seks menyimpang tersebut lantaran ingin mendapkan sensasi berbeda dalam berhubungan badan dan hasilnya dapat membantu mencukupi kebutuhan finansial keluarga.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana, mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dan atau mengambil keuntungan dari aktivitas pelacuran.