KPK Tetapkan Wali Kota Cilegon Sebagai Tersangka

oleh -

walikota cilegon imam aryadisergap TKP – JAKARTA

Wali Kota Cilegon Imam Ariyadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap  izin terpadu pembangunan Transmart Cilegon, Banten senilai Rp1.5 miliar.  

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan  yang menyebut penetapan tersangka tersebut dilakukan pihaknya setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap yang bersangkutan.

“Setelah diperiksa 24 jam yang dilanjutkan gelar perkara, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Walikota Cilegon dan pihak lain terkait dengan perizinan pada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Tahun 2017,” ucap Basaria Panjaitan, Sabtu (23/9/2017).

Untuk sekadar diketahui KPK juga menetapkan Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira dan pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka dalam kasus suap ini. “Ketiganya diduga sebagai pihak penerima,” lanjut Basaria.

Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk tersangka dari pihak pemberi ada tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni Project Manager PT. Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, Direktur Utama PT. Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT. KIEC Eka Wandoro Dahlan.

Atas perbuatannya tersebut ketiganya bakal dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.