Novel Baswedan Bakal Ditetapkan Tersangka ?

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa  penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan diduga dilakukan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terhadap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman.

Seakan memberikan sinyal terkait kelanjutan kasus ini Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyebut pasti ada kasus dalam suatu perkara.

“‎Enggak mungkin suatu kasus enggak ada tersangkanya. Kita tunggu, kan ada tahapan-tahapannya. Saat ini masih penyidikan,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Selasa (12/9/2017).

Ia juga menjelaskan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang ada pihaknya bakal segera menyiapkan kesimpulan sebelum kemudian memeriksa terlapor dalam hal ini Novel Baswedan. “Setelah itu akan dilakukan gelar perkara, apakah akan dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.

Seperti diketahui sebelumnya Brigjen Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan dengan laporan polisi bernomor LP 3937/VIII/2017/PMJ/Ditkrimsus tertanggal 21 Agustus 2017. Laporan tersebut dibuat Direktutr Penyidikan KPK tersebut lantaran merasa terhina dengan pernyataan Novel Baswedan dalam surat elektronik (surel) yang dikirimkan kepadanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.