sergap TKP – MEDAN
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal membekuk Julham (44) dan kawannya Muhammad Robbi Setiawan (21), warga Jalan Perpas, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang saat sedang asyik nyabu bersama di salah satu kamar hotel yang berada di Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolsek Medan Sunggal Kompol Daniel Marunduri. “Benar, keduanya ditangkap di hotel,” ujarnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Maratua Manik.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diberikan masyarakat. “Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya kini kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Sunggal. terhadap keduanya bakal dikenakan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.