sergap TKP – JAKARTA
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus) akhirnya menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada terdakwa kasus dugaan suap uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar.
“Menyatakan terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Maka majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Patrialis Akbar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan pidana selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2017).
Patrialis Akbar yang sebelumnya merupakan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap terbukti menerima USD 10 ribu dolar AS dari pengusaha Basuki Hariman yang digunakan sebagai biaya umroh.
Seperti diketahui sebelumnya Patrialis Akbar ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mall Grand Indonesia (GI) saat bersama seorang wanita.