sergap TKP – MEDAN
Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama Sutrisno alias John (40), warga Jalan Bangun Sari, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Johor ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Delitua saat tengah menimbang serbuk kristal haram miliknya.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait rumah pelaku yang kerap dijadikan sebagai lokasi tansaksi narkoba.
“Polisi kemudian menggerebek tersangka di dalam kamar rumahnya ketika sedang menimbang narkotika jenis sabu,” ujar Kompol Wira Prayatna menjelaskan, Jumat (29/9/2017).
Dari penggerbekan tersebut turut disita sejumlah barang bukti seperti sebuah dompet yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu, satu plastik kecil berisi pil ekstasi warna coklat, 12 plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, 12 plastik kosong klip kecil, dua pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, timbangan elektrik, sebuah bong atau alat isap lengkap dengan kaca pirex, dua mancis, satu hekter dan tiga jarum suntik.
Untuk proses hukum lebih lanjut pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Delitua. “Kemudian, petugas memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polsek Delitua guna peroses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Wira.







