Polda Jatim Ungkap Human Trafficking Melalui Whatsapp

oleh -

sergap TKP –  SURABAYA

Unit I Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) melalui media sosial (medsos) Whatsapp, Rabu (13/9/2017).

Kanit I Renakta Krimsus Polda Jatim Kompol Yasinta Mau menjelaskan pelaku berinisial PFA (23), warga Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya ini menawakan korbannya melalui Whatsapp dengan cara mengirim foto korban dengan mematok tarif Rp 1 juta dengan pembagian Rp.200 ribu untuk pelaku dan Rp.800 ribu untuk korban.

Ia juga menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan AS (19) pada Rabu (30/8) lalu. “Dari tersangka AS, petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya pada tanggal 4 September dilakukan penangkapan kepada tersangka kedua berinisial PFA,” ujar Kompol Yasinta Mau didampingi Kasubdit Penmas Kompol Putu Mataram dan Kaur Mitra Penmas Polda jatim Kompol Yuli Purnomo di Balai Wartawan Polda Jatim.

Dari penangkapan tersebut turut disita sejumlah barang-bukti berupa dua lembar bill hotel no. 3406 dan 3407 atas nama HD, uang tunai sebesar Rp1 juta, dan satu unit handphone merek Vivo berikut dua buah kartu simnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).

No More Posts Available.

No more pages to load.