Polda Kepri Ungkap Kasus Trafficking

oleh -
oleh

sergap TKP – KEPRI

Aparat Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Trafficking.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, Kami mengamankan sebanyak enam orang wanita dan salah satunya masih di bawah umur serta mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.300.000, nota, buku order, dan dua buah telpon genggam, ” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Lutfi Martadian. Jumat, (1/9/2017).

Selain mengamankan keenam wanita yang dipekerjakan di Pelangi Karaoke, Simpang Basecamp, Batuaji beserta barang bukti, Petugas juga mengamanakan 2 orang tersangka yakni Wiwin dan Sihombing selaku pemilik pelangi karaoke, tempat mempekerjakan para korban.

“Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat pasal 2,12,17 undang-undang RI Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan JO Pasal 88 undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” tegas Lutfi Martadian.

No More Posts Available.

No more pages to load.