sergap TKP – JAKARTA
Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya membekuk seorang wanita berinisial HA (35) yang diduga kuat sebagai kaki tangan bandar judi online.
“HA ditangkap pada Jum’at (8/9/2017) malam sekitar pukul 23:00 Wib saat berada di Jalan Pluit Karang Ayu Utara, Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Kanit V Resmob Polda Metro Jaya Kompol Ridwan R Soplanit. Sabtu (9/9/2017).
Menurut Ridwan, Penangkapan terhadap HA merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang resah akibat ulah pelaku yang telah menyelenggarakan judi online dengan memanfaatkan situs website fasilitas handphone.
“Saat diamankan, dari tangan HA. Kami juga menyita barang bukti diantaranya yakni, HP berikut kartu ATM serta buku tabungan.” Ujar Ridwan.
Kepada petugas, HA mengaku dari hasil bisnis haram yang dijalaninya sejak bulan Oktober 2016 hingga September 2017 tersebut, mendapat Keuntungan tiap bulan rata-rata mencapai antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta setiap bulannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, HA berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Metro Jaya.