sergap TKP – SURABAYA
Modus dan motif pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian beragam dan tergolong unik, untungnya pihak Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya selaku aparat penegak hukum juga semakin sigap dan cerdas dalam mengungkap berbagai macam kasus narkotika di Kota Pahlawan.
Salah satunya adalah pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan modus menyimpan sabu dalam kemasan deodorant seperti yang dilakukan seorang pria berinisial HS (44), warga Pucang, Ketajaya yang ditangkap petugas Unit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumah kostnya yang berada di kawasan Simokerto, Jumat (11/9/2017).
Kompol Anton Prasetyo selaku Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya menerangkan penangkapan pelaku ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan atas penangkapan dua orang tersangka kasus narkoba yang sudah terlebih dahulu diamankan pada, Rabu (9/9/2017).
Berdasarkan keterangan kedua tersangka atas nama Rizal dan Bobby, diketahui bahwa narkoba yang dimiliki keduanya berasal dari HS.”Rizal dan Bobby ini mengaku mendapatkan narkoba dari HS, sehingga kami pun melakukan pembuntutan sampai berhasil menangkap HS di rumah kostnya,” jelas Wakasat Reskoba didampingi Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar, Senin (18/9/2017).
Dari penangkapan yang dilakukan petugas tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 12 pocket sabu dengan berat 9,02 gram.
Tidak sampai disitu saja petugas kemudian menindak lanjuti keterangan HS yang mengaku memiliki satu kamar kost lagi di daerah Perum Makarya Binangun, Waru, Sidoarjo. Dari sana petuga berhasil menyita kembali sejumlah barang bukti narkotika diantaranya 14 pocket sabu-sabu seberat 66,65 gram dan 10 butir ekstasi.
“Di kamar kost Waru itu, HS menyimpan sabu-sabu seberat 66,65 gram itu di dalam botol plastik, seolah-olah sabu-sabu itu adalah deodoran,” ungkap Wakasat Reskoba.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti narkotika petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti lain seperti satu unit handphone, dua buah timbangan, tiga lembar kartu ATM BCA, serta uang tunai senilai Rp2,6 juta.
Dari dugaan sementara, narkoba tersebut didapatkan pelaku dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo. “Tersangka HS ini, mendapatkan narkoba dari Rutan Medaeng dengan sistem ranjau. Sedangkan modus pengedaran oleh HS ke bawah dengan cara tatap muka,” pungkas Kompol Anton Prasetyo.