sergap TKP – SURABAYA
Walaupun telah dikomandoi oleh perwira yang berbeda yakni AKBP Leonard M. Sinambela, ketajaman dan kesigapan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya seakan tak pernah berhenti untuk menupas dan meredam kejahatan jalanan yang terjadi di Kota Surabaya.
Hal tersebut nampaknya menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi ketiga pelaku pencurian sepeda motor bermodus penipuan berinisial SA (24), DI (24) dan EF (22) yang menjadi korban ketajaman dan kesigapan Tim Anti Bandit saat hendak menjual motor hasil kejahatan di pintu Tol Suramadu.
Aksi pencurian itu sendiri dilakukan ketiganya terhadap korban berinisial IN di jalan Sumberwaru, Gresik yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan Nopol W 6906 WG.
“Jadi tersangka pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali yakni pada bulan agustus 2017 di Wringinanom Gresik dengan hasil sepeda motor Honda Beat warna putih biru dan pada tanggal 9 September 2017 di Balongpanggang Gresik dengan hasil Honda Vario warna putih. Selain itu menurut keterangan tersangka, dia memilih korban dibawah umur dengan alasan mudah untuk dimintai tolong dan dibujuk,” ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Atas perbuatnnya ketiga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.