sergap TKP – ASAHAN
Aparat Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Prapat Janji meringkus seorang pria atas nama Arman (30), warga Desa Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun di Dusun IV, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan. Sabtu (23/9/2017).
Penangkapan ini sendiri bermula dari informasi yang diberikan oleh warga masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polsek Prapat Janji.
Bergerak dari informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya berhasil meringkus pelaku yang melintas menggunakan sepeda motor.
Dari penangkapan tersebut petugas kemudian melakukan penyitaan sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp400 ribu, satu unit handphone Nokia 225 warna biru, dan satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X dengan nopol BK 2837 TAH warna hitam silver.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan langsung oleh Kapolsek Prapat Janji AKP Zulhajri. “Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari Gobel warga di Desa Urung Pane. Selanjutnya kita membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolsek.