Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sebut Praktik nikahsirri.com Merupakan Prostitusi Berkedok Agama

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Wakil ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis menyebut praktek jasa nikah siri yang dikelola oleh nikahsirri.com merupakan praktik prostitusi berkedok agama.

“Berdasarkan info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin siri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas,” ujarnya, Rabu (27/9/2017).

Hal ini dianggapnya bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kendati modusnya sendiri bisa dibilang tidak melanggar aturan agama dan hali ini bisa berkembang cepat di masyarakat sehingga tidak baik bagi tumbuh kembang anak.

“Misalnya adanya syarat utama usia 14 tahun ke atas untuk nikah siri. Padahal usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal,” ujarnya.

Ia juga mengingatakan agar hal ini tidak dianggap enteng karena hal ini sudah mengarah ke perdagangan manusia atau Human Trafficking. “Kita tidak boleh lengah dengan modus yang mengarah pada perdagangan manusia. Apalagi perdagangan manusia adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO),” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.