sergap TKP – KOBAR
Entah apa yang ada dibenak Edi (42), warga asal Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) yang bukannya menjadi ayah yang baik, ia malah tega mencabuli putri tirinya yang masih dibawah umur.
Hal tersebut kini menjadi masalah besar bagi dirinya, sebab kini ia juga harus berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kobar setelah aksi bejatnya tersebut dilaporkan oleh ibu si anak yang juga merupakan istri pelaku.
“Pada 12 Oktober 2017, sang ibu melaporkan kasus ini ke Polsek Aruta dan pelaku ditangkap di rumah. Kemudian kasus ini diambil alih unit PPA Polres Kobar untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Jumat (13/10/2017).
Lebih lanjut diterangkan kelakukan bejat tersebut pertama kali dilakukan pelaku saat korban yang masih berusia 12 tahun ini sedang berada dikamar mandi. Saat itu tiba-tiba saja pelaku datang dan mengancam korban, sebelum pada akhirnya mencabuli anak tirinya itu.
Percabulan tersebut diaku oleh korban sudah dua kali dilakukan oleh pelaku pada Oktober ini. “Masih didalami lagi, bisa saja lebih dari dua kali,” ujar Wakapolres.
Sementara itu kepada petugas pelaku tega melakukan aksi bejat tersebut karena khilaf. Kendati demikian pelaku tetap akan dipersangkakan dengan Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya diatas 3 tahun penjara.