Jadi Penadah Motor Curian, Pemuda 24 Tahun Terpaksa Menginap di Bui

oleh -

sergap TKP – BOGOR

Lantaran membeli sepeda motor hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), seorang pemuda berusia 24 tahun terpaksa harus menginap di bui.

Pemuda bernama Ramdan, warga Megamendung Kabupaten Bogor ini nampaknya tidak mengetahui ancaman hukuman bagi orang membeli barang hasil curian (penadah). Pasalnya, ia justru nekat membeli satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang tidak dilengkapi surat-surat kelengkapan kendaraan.

Motor hasil kejahatan tersebut dibeli pelaku dari seorang  pria berinisial CDR yang sebenarnya sudah terlebih dahulu diamankan di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Megamendung Polres Bogor atas kasus curanmor.]

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Megamendung Iptu Yogi Nugraha menjelaskan penangkapan ini sendiri bermula dari pengembangan kasus tersangka CDR yang mana dalam pengembangan tersebut petugas melihat sepeda motor yang menjadi target pengembangan tersebut melintas di Jalan Raya Cikopo Selatan, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung.

Atas hal tersebut petugas Tim I Reskrim Polsek Megamendung kemudian langsung membuntuti sepeda motor tanpa nomor polisi tersebut. Namun, saat berhasil ditepikan dan diminta untuk menunjukan surat kelengkapan si pengendara motor tersebut tidak bisa menunjukan bukti kepemilikannya. “Saat diminta menepi, pengendara tidak bisa memperlihatkan surat kepemilikaan. Dia langsung diamankan,” papar Iptu Yogi.

Untuk itu pihaknya bakal mempersangkakan pelaku dengan Pasal 480 KUHP tentang pendahan. “Pasal tersebut mengatur dua perbuatan yakni perbuatan bersekongkol dan perbuatan mengambil keuntungan dari barang yang diperoleh karena kejahatan. Jika pembeli memang mengetahui barang dari hasil kejahatan, maka dijerat oleh penyidik dengan pasal 480 ayat (1) KUHP yakni sebagai sekongkol atau yang biasa disebut dengan penadah,” ujarnya.

Namun apabila si pembeli tidak mengetahui asal perolehan barang tersebut tidak serta merta membuatnya lolos dari pasal ini, melainkan tetap akan dijerat dengan Pasal 480 ayat (2) KUHP.

Untuk itu pihak kepolisian menghimbau para warga untuk tidak mudah tergiur dengan barang yang harganya murah tapi tidak jelas perolehannya, sebab hal tersebut bisa membawa dampak hukum juga bagi si pembeli. “Kami mengimbau agar warga tidak sembarang membeli barang dengan harga murah. Selidiki keaslian surat kendaraan. Jangan terjebak harga murah, karena diancam hukuman 4 tahun penjara,” imbau Kanit Reskrim.