Miliki Senpi Rakitan, Pria Setengah Abad Diamankan

oleh -

sergap TKP – JAMBI

petugas Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur terpaksa mengamankan seorang pria setengah abad bernama Said Alwi, warga Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi atas kepemilikan sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver lengakap dengan amunisinya, Kamis (12/10/17) sore.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres tanjung Jabung guna dilakukan pemeriksaan terkait motif pelaku daalam kepemilikan senjata api ini.

“Pemilik senpi rakitan ini kini diperiksa oleh anggota Reskrim, apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan dan kriminal, atau merencanakan tindakan kejahatan,” kata AKBP Kuswahyudi Tresnadi.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku terancam dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.