Polsek Karawanci Ciduk Pemuda Pengedar Sabu

oleh -

sergap TKP – TANGERANG

Seorang pemuda berinisial AJ (21), warga Kampung Uwung Girang, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang diciduk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Karawaci atas kasus kepemilikan 1,5 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pemuda yang diduga sebagai  pengedar sabu ini berawal dari informasi yang diberikan masyarakat  yang mencurigai gerak-gerik pelaku yang selama ini dekanal tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran.

“Informasi itu kemudian diselidiki tim buser. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, kami temukan satu bungkus plastik berisi sabu di saku celananya. Disembunyikan ke dalam bungkus rokok,” ungkap Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim, Rabu (18/10/2017).

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Karawanci semabri menunggu proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait asal muasal barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku. “Tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsideir pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya.