sergap TKP – JAKARTA
Leaflet ‘Yesus Juga Bayar Pajak’ yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Republik Indonesia menuai berbagai kontroversi dari warganet, hingga viral di platform media sosial Twitter.
Dalam leaflet yang menunjukan prespektif pajak dari agama Kristen tersebut menampilkan gambar kartun ynag diduga menyerupai dengan tokoh Yesus dari agama Kristen beserta seorang romawi yang membawa gulungan kertas.
Tak hanya itu leaflet juga mengutip injil Roma 13:7 yang berbunyi “Bayarlah kepada semua orang apa yang harus kamu bayar: pajak kepada orang yang berhak menerima pajak, cukai kepada orang yang berhak menerima cukai” tersebut menuai sejumlah kontroversi dari warganet.
Namun, hal tersebut langsung diklarifikasi oleh Ditjen Pajak melalui akun twitter resminya @DitjenPajakRI dengan menyebut hal tersebut merupak bentuk sosialisasi pajak yang dapat menjangkau seluruh element masyarakat termasuk salah satunya melalui perspetif keagamaan.
“Salah satunya adalah dengan membuat materi leaflet sosialisasi pajak dari perspektif agama yang diakui di Indonesia,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.
Lebih lanjut Ditjen Pajak menjelaskan Leaflet “Yesus juga membayar pajak” adalah dari perspektif agama Kristen. Selain itu Ditjen Pajak juga membuat sejumlah leaflet dari perspektif agama-agama lain yang juga melibatkan penulis-penulis dari masing-masing agama yang telah disesuaikan dengan materi kesadaran pajak.
Tidak hanya itu, materi kesadaran pajak tersebut juga dimasukkan dalam Mata Kuliah Wajib Umum Pendidikan Agama untuk pendidikan tinggi dengan tujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan pemahaman terhadap pajak di Indonesia dan pastinya materi pajak berdasarkan ajaran agama tersebut diperuntukkan bagi penganut masing-masing agama.
Di akhir klarifikasi Ditjen Pajak juga mengucapkan pemintaan maafnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulakan akibat leaflet tersebut. “DJP menyampaikan permohonan maaf apabila ada pihak yg merasa kurang nyaman atas beredarnya leaflet tersebut. Demikian untuk menjadi maklum,” tulis akun resmi Ditjen Pajak RI di akhir klarifikasinya tersebut.