Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Menteng berhasil meringkus empat orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah lama menjadi target operasi (TO) petugas di sejumlah lokasi berbeda di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (11/11/2017).
Keempat pengedar tersebut masing-masing yakni AK (42) dan SH alias Dayat (35), keduanya ditangkap petugas di Jalan Matraman Dalam dengan barang bukti 1,34 gram sabu. Sedangkan kedua pengedar lainnya yakni AH alias Bolong (25) dan KM alias Penyok (22) ditangkap petugas di Jalan Raden Saleh dengan barang bukti 0,39 gram sabu.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Ronald Purba membeberkan penangkapan para pengedar ini merupakan buah dari tindak lanjut Tim Alpha Metro Menteng atas laporan warga masyarakat.
Dari situ petugas kemudian berhasil menangkap AK dan SH, dari keterangan keduanya kemudoan dilakukan pengembangan dengan menangkap AH dan KM.
“Mereka akan dikenakan pasal 111 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana diatas 7 tahun,” ujar Kapolsek.