sergap TKP – SURABAYA
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan pengedar obat keras dengan mengamankan empat dari lima orang tersangka serta barang bukti jutaan butir obat keras berbahaya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut masing-masing yakni SN (46), warga Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo; SB (37), warga Wisma Lidah Kulon, Surabaya; serta pasangan suami istri (pasutri) SG (47) dan ST (40), warga Jalan Banyu Urip Kidul, Surabaya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin secara langsung menjelaskan bahwa pengungkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat.
“Berawal dari informasi masyarakat, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap empat orang yang merupakan bagian dari jaringan besar pengedar obat keras berbahaya,” jelas Kapolda didampingi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal saat rilis di Perumahan Citraland Bukit Bali, Kamis (8/11/2017).
Hal tersebut diawali dengan penggerebekan yang dilakukan aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah rumah yang berada di kawasan Banyu Urip yang disinyalir digunakan sebagai tempat penyimpanan obat.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota mendapati barang bukti berupa 3 karton kardus berisi kurang lebih 450.000 butir pil OPM/Dekstro warna kuning, 2 buku tabungan dan 1 buah buku catatan,” ujar Kapolda.
Namun saat itu petugas hanya menemukan barang bukti tanpa mendapati seorang pun tersangka. Oleh karena itu petugas kemudian kembali melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengembangkan kasus ini ke sebuah rumah di Dusun Jarakan, Simoketawang, Wonoayu, Sidoarjo.
Dari lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni SG, ST, dan SN dengan barang bukti berupa dua buah kardus berisi masing-masing 5.000 butir pil carnophen, 2 buah buku tabungan berikut ATM-nya, dan sebuah buku catatan.
Tak berhenti sampai disitu, pengembangan yang dilakukan petugas berlanjut dengan penangkapan tersangka SB selaku kurir di sebuah SPBU yang ada di kawasan Lontar sebelum akhirnya menggeledah sebuah rumah yang berada di kawasan Bukit Bali Perum Citraland Surabaya dengan barang bukti 2.630.000 pil carnophen yang tersimpan dalam 63 karton, 100 ribu pil carnophen yang disimpan dalam dua buah drum, 1 unit mesin produksi dan tiga unit mesin press.
“Jadi di Surabaya ini hanya pengepakan, mereka terima dari Jakarta sudah dalam bentuk pil. Produsen juga ada dari Jawa tengah,” tambah Machfud Arifin.
Adapun barang bukti total yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut antara lain 450.000 butil pil OPM warna kuning, 65 karton berisi 2.640.000 butir pil karnopen, 2 drum berisi 100.000 butir pil karnopen, 4 buah buku tabungan BCA, BRI, BNI beserta ATM-nya, 1 buah buku catatan, 1 unit mesin produksi, dan tiga unit mesin press.