Besok, Setnov Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan KPK

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Pasca ditetapkan kembali sebagai tersengka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin (13/11/2017) besok.

Hal tersebut juga telah dikonfimasi langsung oleh juru bicara KPK Febri Diansyah yang menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar tersebut.

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo,” ujar Febri Diansyah, Minggu (12/11/2017).

Seperti diketahui sebelumnya Anang Sugihana Sudiharjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 September 2017 atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya.

Dalam kasus korupsi tersebut ia diduga bersama Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Atas perbuatannya tersebut Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.