Kembali Mangkir Setnov Terancam Dijemput Paksa

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Setelah kembali mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terancam dijemput paksa apabila kembali tidak hadir di pemanggilan selanjutnya.

Tindakan tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif berdasarkan hukum yang berlaku. “Yang penting kan kita sudah memanggil kalau misalnya, saya kurang tahu ini panggilan kedua atau ketiga. Kalau pada panggilan ketiga tidak hadir maka KPK berdasarkan hukum kan bisa memanggil dengan paksa seperti itu,” ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2017).

Ia juga berharap politisi Partai Golkar tersebut bisa kooperatif tanpa harus dilakukan upaya paksa. “Tapi, mudah-mudahan beliau kooperatif. Saya yakin beliau ini kan ini diminta sebagai saksi. Kita berharap beliau bisa hadir tanpa harus ada paksaan,” ujar Laode.

Seperti diketahui sebelumnya, Setya Novanto dijadwalkan hadir sebagai saksi sebagai saksi tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Anang Sugiana Sudihardjo pada Senin ini. Namun yang bersangkutan kembali mangkir dengan alasan tidak adanya izin dari Presiden Joko Widodo.

No More Posts Available.

No more pages to load.