sergap TKP – JAKARTA
Terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam mega proyek reklamasi teluk Jakarta, Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa tiga orang saksi dari unsur Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, “Ketiga orang saksi ini dari unsur BPRD, mereka dimintai keterangan terkait seputar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam proyek reklamasi teluk Jakarta.” Kata Argo Yuwono.Rabu (8/11/2017).
Menurut Argo Yuwono “Ya namanya NJOP kan nilai. Nilai itu berarti angka. Apakah nilai itu ada perbedaan atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada. Misalnya NJOP itu nilainya seribu, kemudian tak dilakukan dengan harga seperti itu, apakah kemudian di markp up dilakukan, apakah ada perbedaan disitu. Seputar itu, yang ditanyakan dan ditelusuri,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus mega proyek reklamasi teluk Jakarta mencuat sejak September 2017 lalu.
Terkait penanganan mega proyek yang kabarnya memerlukan anggaran dana hingga sebesar sekitar Rp 300 Triliun tersebut, polisi telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk meminta data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Koordinator Kemaritiman.
Setelah menemukan bukti kuat adanya dugaan praktik korupsi dan melalui gelar perkara penyidik menaikkan status reklamasi dari penyelidikan ketahap penyidikan meski hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Polisi menduga, dalam mega proyek tersebut ada pelanggaran saat penetapan nilai jual objek pajak Pulau C dan D pada Reklamasi Teluk Jakarta. Diduga, penetapan NJOP pada pulau reklamasi itu tidak wajar. NJOP di pulau reklamasi C dan D diketahui hanya sebesar Rp3,1 juta per meter.