Penganut Kepercayaan Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi

oleh -
oleh

sergap TKP – KUNINGAN

Sejumlah penganut kepercayaan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengesahkan status penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Menurut Dewi Kanti pegiat Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dengan adanya putusan MK tersebut pihaknya berharap putusan MK ini bisa menjadi rujukan dan mengikat bagi pemerintah sehingga warga penganut kepercayaan bisa mendapatkan hak yang selama ini tidak pernah didapatkan.

“Karena kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka dengan adanya putusan MK ini kami berharap bisa menjadi rujukan dan mengikat, sehingga tidak ada alasan birokrasi untuk menghambat hak warga penganut kepercayaan untuk mencantumkan statusnya kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK),”  ujar Dewi Kanti, pegiat Sunda Wiwitan di Kuningan, Kamis, (9/11/2017).

Dewi juga mengungkapakan, dengan adanya penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena pihaknya berharap hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik.

Dia menceritakan bahwa selama ini para penghayat kepercayaan mengalami perbuatan diskriminatif dan kesulitan dalam mengakses layanan publik karena kolom agama di KTP dan KK dikosongkan. Bahkan menurut dia, perbuatan diskriminatif tersebut telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia.

“Di dalam konstitusi, kesetaraan dan perlindungan sebuah negara adalah kewajiban. Tidak ada dasar apapun untuk membedakan warga satu dengan yang lain termasuk latar belakang agama. Agama apapun layak hidup dan tumbuh berkembang di Indonesia, Semoga dengan adanya putusan ini, tidak ada diskriminatif lagi bagi warga penghayat unuk mencantumkan identitas agamanya di KTP dan KK.” terang Dewi.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.