sergap TKP – SAMPANG
Aparat Satreskrim Polres Rote Ndau, Provinsi Nusa Tenggara Timur, berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka pelaku pencurian kapal nelayan milik warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang terjadi pada 22 September 2017 lalu.
“Ketiga pelaku berinisial IM (40), RM (43), MN (28) diamankan pada 5 November di Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru dengan dibantu Kepala Desa setempat,” kata Plt Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Ipda James Mbau, saat melimpahkan ketiga tersangka beserta barang bukti ke Polres Sampang. Kamis (9/11/2017).
Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui Kasat Reskrim AKP Hery Kusnanto menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku melakukan aksinya melalui perairan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep, kemudian singgah di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat dan Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur yang membutuhkan waktu 8 hari 8 malam.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang sudah ditahan di Polres Sampang itu, terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP tentang Pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.