sergap TKP – TANJUNGPINANG
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungpinang membekuk seorang pria bernama Sandy Andreas (30), yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku ditangkap di kediamannya di Perumahan Ceruk Permata, Blok Kecubung Nomor 27, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kepri, pada Jumat (3/11/2017) lalu,” kata Kasatnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Djaiz. Selasa, (7/11/2017).
Dari penangkan tersangka pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit mancis, 1 bundel plastik bening, dan 1 alat hisap sabu (bong).
Kepada petugas, Andreas mengaku, barang bukti sabu diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya, kemudian menjualnya kepada orang-orang yang dikenalnya.
Andreas juga mengaku, terpaksa nekat menjual barang haram tersebut karena tersedak ekonomi.
“Saya terlibat narkoba setelah keluar dari penjara, buat cari uang keperluan sehari-hari,” kata Andreas.
Apapun alasannya, akibat perbuatannya Andreas saat ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.