sergap TKP – BANDA ACEH
Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa sebanyak 17 kilogram ganja kering siap edar, dengan cara di bakar. Selasa (28/11/2017).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Satresnarkoba Polresta Banda Aceh pada tanggal 6 Oktober 2017 lalu di sebuah tempat jasa pengiriman yang berada di Peunayong Banda Aceh dengan tersangka kurir berinisial FD.
“Ganja ini berasal dari Montasik Kabupaten Aceh Besar dikirimkan oleh Tersangka FD ke luar Aceh dengan tujuan Jakarta,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Syafran di Mapolresta Banda Aceh di Banda Aceh. Selasa (28/11/2017).
“Modus tersangka mengirimkan ganja ini lewat jasa pengiriman kilat. Atas perbuatannya tersangka FD dijerat dengan pasal pasal 111 ayat 2 dari undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan unsur dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.” ujar Syafran.
Hadir pada acara kegiatan pemusnahan bukti tersebut, jajaran Polresta Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta unsur Forkopimda setempat.