sergap TKP – MUSI RAWAS
Aparat Polsek Jayaloka terpaksa mengamankan Yuhan (57) dan Jumadi alias Jumet (32), warga Dusun Suka Cinta RT 11 Kelurahan Marga Tunggal Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, lantaran kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) illegal.
“Penangkapan kedua pelaku itu, merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat,” kata Kapolsek Jayaloka, AKP Al Busro. Rabu (8/11/2017).
Kedua pelaku ditangkap polisi dalam Operasi Sapu Jagad yang dilaksanakan pada Senin (6/11/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain menangkap keduanya, dari rumah tersangka Yuhan berhasil diamankan 1 pucuk senjata api kecepek laras panjang, Sementara dari kediaman tersangka Yuhan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 senpi kecepek laras panjang dengan kondisi aktif.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyidikan lebih lanjut, Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Jayaloka.