sergap TKP – PONTIANAK
Aparat Polsek Pontianak Utara akhirnya berhasil menangkap H. Paryadi, S.Hut. M.M, mantan Wakil Walikota Pontianak priode 2008-2013 yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan Penipuan.
Kepala Polsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat mengatakan, Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka (Paryadi) sebanyak dua kali, namun karena tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan, Penyidik akhirnya mengeluarkan surat DPO sebagai upaya penyidikan dan kemudian melakukan penangkapan.
“Paryadi ditangkap di kediamannya di Komplek Griya Raflesia, Jalan Sepakat II Pontianak, pada Rabu (29/11/2017) sore.” Kata Kepala Polsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat. Kamis (30/11/2017).
“Setelah dilakukan penangkapan, surat DPO dengan sendirinya gugur,” terang Ridho.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Paryadi diduga bermula dari laporan korban pada 14 Agustus 2017 yang lalu. Bermula ketika Paryadi membeli tanah uruk kepada korban sebanyak 347 truk dengan nilai Rp 200,8 juta pada tahun 2015.
Namun, setelah korban mengirim pesanan tanah urukan tersebut, Paryadi rupanya belum melunasi pembayarannya. Karena belum melakukan pembayan, korban kemudian melaporkan Paryadi ke polisi dengan tuduhan dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Dihadapan penyidik, Paryadi mengakui perbuatannya yang belum membayar kepada pelapor. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah alat bukti, di antaranya kuitansi pembelian tanah uruk,” ujar Ridho.
Ridho juga menambahkan, usai penangkapan, kedua belah pihak kemudian dipertemukan dan terjadilah kesepakatan, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Paryadi dalam hal ini berjanji bersedia akan segera melunasi utangnya.
“Tadi malam, secara lisan pelapor memang telah menyatakan akan mencabut laporannya, Namun secara resmi belum dilakukan. Meski demikian, proses hukum terus berjalan.” Pungkas Ridho.