Selundupkan Sabu Sepasang Kekasih Terancam Hukuman Mati

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu asal negeri jiran (malaysia) oleh sepasang kekasih berinisial PR dan HM, Jumat (10/11/2017).

“Pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat, yang mengatakan akan ada penumpang seorang wanita dari negara Malaysia menggunakan pesawat Batik Air yang membawa narkoba jenis Sabu, kemudian kita koordinasi dengan Bea Cukai guna menangkap tersangka,” ujar Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP M Iqbal Simatupang saat rilis di Mapolda Metro Jaya.

Ia juga menjelaskan narkotika jenis sabu seberat 705 gram tersebut oleh pelaku telah didesain sedemikian rupa sehingga menyerupai pembalut yang kemudian diselipkan di dalam celana dalam.

Sehingga saat itu, melihat cara jalan pelaku yang tidak biasa. Petugas yang curiga lantas melakukan pemeriksaan terhadap pasangan kekasih yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tersebut. “Cara jalan pelaku perempuan itu kakinya agak terbuka, sehingga oleh petugas dilakukan pemeriksaan,” ujar M Iqbal.

Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terbukti setelah dalam pemeriksaan tersebbut petugas berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu dari PR. “Modusnya sendiri yaitu dijepit di dua paha di pakaian dalam dan membentuk seperti pembalut wanita,” jelas AKBP M Iqbal.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan paspor milik keduanya.”Semua alat bukti kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ini masih kita kembangkan, guna mengetahui siapa saja yang ada dijaringan mereka,” imbuh Iqbal.

Akibat perbuatannya tersebut keduanya terancam dijeratkan dengan Pasal 114 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.