sergap TKP – JAKARTA
Diduga tak terima lantaran foto dan profil dirinya masuk ke dalam katalog pegawai Hotel dan Griya Pijat Alexis, Foto model Widuri Agesty melaporkan pembuat dan penyebar katalog tersebut ke Polda Metro Jaya.
Widuri Agesty yang didampingi Krisna Murti SH selaku kuasa hukumnya, melaporkan pelaku dengan pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 (a) ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong.
“Pelaku kita laporkan karena menyebarkan katalog berisi foto seksi klien kami (Widuri Agesty) yang disebut-sebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis,” ujar Krisna di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/11/2017).
“Padahal, foto itu didapat dari majalah dewasa, cover POPULAR, dan dari IG (Instagram) milik klien kami,” ujar Krisna.
Selain melaporkan pembuat dan penyebar katalog, Dalam laporannya Widuri juga melaporkan sejumlah akun media sosial (medsos) yang diduga mula-mula menyebarkan katalog berisi perempuan-perempuan seksi yang disebut bekerja di Hotel dan Griya Pijat Alexis tersebut.
Perlu diketahui, dalam tiga hari terakhir telah menyebar file dalam bentuk Portable Document Format (PDF) yang berjudul ’Ladies Catalogue Model Premium’ berisi ratusan foto wanita muda dan cantik berpakaian seksi lengkap dengan nama, tinggi, berat badan, dan ukuran payudara mereka.
Dalam katalog tersebut, dari total 312 foto tampak terlihat ada sebanyak 78 wanita yang ditampikan empat fotonya dalam berbagai gaya dan pose.