Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pembuatan Miras Palsu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) palsu yang ada di Kediri, Jawa Timur.

Alhasil dari pengungkapan kasus tersebut Ditreskrimsus Polda Jatim turut mengamankan pelaku berinisial IM (43) berikut ratusan botol miras oplosan yang dikemas meneyerupai miras dengan merek Bintang Kuntul dan Mansion House.

Pengungkapan kasus tersebut dijelaskan oleh Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifudin bermula dari adanya informasi yang diterima oleh pihaknya terkait produksi miras di Kediri tersebut.

“Pada 18 September 2017 ada informasi dari masyarakat di Kediri ada produksi dan perdagangan minuman keras,” ujar AKBP Arman Asmara, Jum’at (29/12/2017).

Dari penyelidikan tersebut pihaknya akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuatan minuman keras palsu tersebut dengan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 257 botol miras merek Bintang Kuntul, 336 botol miras merek Mansion House, 200 lliter alkohol 97 persen yang dikemas dalam dua drum, dua galon air mineral isi 19 liter, 20 liter gula cair dan tiga jerigen miras jenis cukrik isi 30 liter.

Selain itu turut diamnkan pula barang bukti berupa satu botol perasa Kameral 700  mililiter, satu botol perasa Vodka isi 600 mililiter, satu botol esense 800 liter, satu unit mobil, tiga dus minuman keras merek Bintang Kuntul dan Mansion House.

“Ada 12 item barang bukti dengan modus operandi tersangka membuat minuman keras dibeli dari apotek kemudian mencampur dengan galon isi ulang, dikemas dengan merek Bintang Kuntul dan Mansion House seolah-olah miras tersebut adalah miras Bintang Kuntul, padahal palsu,” jelas Wadirreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah berlangsung selama tiga bulan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 120 UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.