Bobol Rumah Indekost, Alphin Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – JAKARTA

Alphin Setiawan (18), warga Rumping, Bogor, Jawa Barat pelaku pencurian di sebuah rumah indekost yang berada di Jalan Junaidi Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan akhirnya dibekuk personel Polsek Cilandak.

Hal tersebut juga sekaligus mengakhiri aksi jahatnya yang sukses menjarah tiga rumah indekost yang ditinggali oleh tiga orang korban yang masing-masing yakni Mega Lestari (18), Eka Ayu (23), dan Eka Rizky (20) yang mengakui kehilangan handphone dan sejumlah perhiasan.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan atas keluhan warga tersebut pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya berhasil membekuk pelaku. “Setelah kami selidiki pelaku kami tangkap,” ujar Kapolsek, Rabu (27/12/2017).

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Cilandak. Kepala pelaku bakal dipersangkakan pula pasal Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.