sergap TKP – JAKARTA
Kedapatan membawa narkoba jenis daun ganja, Dua remaja berninisial RZ (20) dan AD (22) ditangkap aparat Polres Kepulauan Seribu.
Penangkapan kedua pelaku ini, bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gelagat RZ yang hendak menyebrang dari Kaliadem, Penjaringan menuju Pulau Tidung menggunakan KM Bahari Express.
“Karena curiga, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan 3 bungkus ganja kering yang disembunyikan di celananya.” Kata Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Victor Siagian. Jumat (29/12/2017).
Selain mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus ganja kering seberat 35 gram, dari hasil penggeledahan petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 800 ribu, 2 buah handphone dan kertas papir yang diselipkan di bungkus rokok.
Kepada petugas, RZ mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya AD yang menginap disalah satu kamar penginapan di Pulau Tidung. Atas informasi tersebut polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap AD.
“AD ditangkap di salah satu penginapan di Pulau Tidung,” ujar Victor.
Untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, Kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Seribu.