sergap TKP – JAKARTA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
“Tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) ditahan terhitung hari ini hingga 20 hari kedepan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (21/12/2017).
“Tersangka selanjutnya akan ditahan di rutan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK.” Ujar Priharsa.
Penahan terhadap Syafruddin dilakukan, setelah Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sebagai penerima suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim (SN) tahun 2004.
“Atas perbuatannya, Tersangka SAT diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun.” Terang Priharsa.