sergap TKP – SURABAYA
Aparat Unit III Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul di sebuah rumah karaoke yang berada di kawasan Ruko Candi Trowulan , Jl. Candi Trowulan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Pengungkapan kasus itu sendiri diawali dengan penggerebekan yang dilakukan petugas pada Selasa (19/12). Saat itu petugas mendapati seorang pemandu lagu / Lady Companion (LC) yang tengah melakukan hubungan badan di dalam salah satu room karaoke yang ada disana.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Rama S. Putra didampingi AKBP Eko Hengky menjelaskan dari temuan tersebut pihaknya juga turut mengamankan dua orang tersangka berinisial ARS (31), warga Cimindi Barat, Ds. Cibeureum, Cimahi Selatan yang berperan sebagai papi dan NH alias ELS (40), warga Genteng Wetan yang berperan sebagai mami.
“Terkait dengan modus dua tersangka ini, jadi posisi yang bersangkutan di tempat karaoke sebagai mami dan papi yang mengkoordinir, mengendalikan, dan mengawasi termasuk barangkali LC yang bekerja disana,” ujar AKBP Rama, Jumat (22/12/2017).
Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka ini sendiri yakni dengan menawarkan menawarkan kepada para tamu, LC yang sekiranya bisa memenuhi keinginan para tamu
“Dari modus yang sudah dilakukan yang berhasil kita ungkap kemarin bahwa ada sekitar 17 LC yang sebelum-sebelumnyan pernah melakukan hal yang sama dalam hal ini BO, tari striptease, dan ataupun bahkan melakukan hubungan badan di room itu sendiri,” jelas Rama.
Lebih lanjut AKBP Rama menjelaskan untuk tarif dari praktik yang telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun tersebut yakni Rp 100 ribu dan apabila tamu menginginkan layan plus-plus tamu harus menambah sekitar Rp 200 ribu untuk papi, Rp 300 ribu untuk mami, dan Rp 700 untuk LC yang melayani tamu.
“Kami disini menerapkan pada kedua pelaku Pasal 296 yaitu perbuatan yang memudahkan perbuatan cabul orang lain diancam dengan hukuman 2 tahun 4 bulan,” tandas perwira dengan dua melati dipundaknya tersebut.