sergap TKP – CIREBON
Tim Satreskrim Polres Cirebon, berhasil mengamankan tiga truk makanan yang sudah tidak layak pakai makanan tersebut diambil dari gudang penyimpanan yang terdapat di daerah Tengahtani.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa jenis makanan seperti permen 3.800pcs polisi menduga barang tersebut akan dipasarkan saat malam tahun Baru. barang yang lain juga berupa sarden dan susu yang tidak ada keterang tidak layak pakai.
”Modusnya pelaku akan menghapus keterangan tidak layak pakai, tersebut setelah itu ia kembali menjual ke sejumlah toko yang terdapat di kota Cirebon,” ujar Kapolresta Cirebon AKBP Adi Vivid AB di Polresta Cirebon, Kamis(21/12)
Kapolresta yang ditemani Wakapolresta Kompol Djarod menjelaskan bahwa gudang penyimpanan makanan yang tidak layak pakai tersebut diambil dari penjual di Pasar Harjamukti. Polresta Cirebon berhasil mengungkapkan tempat penyimpanan barang yang tidak layak pakai di gudang desa Tengahtani.
Dari hasil penyelidikan polisi, ujar kapolresta, bahwa dua orang tersebut sudah di tetapkan tersangka. “Sedangkan dua pemilik gudang sudah dijadikan buronan dan dalam pengejaran,” pungkas Kapolresta.
Akibat perbuataan tersebut kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Pangan/Perlindungan konsumen dan UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun serta denda maksimal Rp 2 miliar.