sergap TKP – DEPOK
Aparat Polsek Sukmajaya mengamankan Abdul Raouf Gamal Ibrahim (25) warga negara asiang (WNA) asal Negara Mesir.
Abdul Raouf Gamal Ibrahim diamankan Polsek Sukmajaya dan selanjutnya diserahkan ke kantor Imigrasi kelas II Kota Depok itu, berdasarkan informasi dari teman wanitanya di perumahan Villa Pertiwi, Depok yang merasa khawatir bakal terkait peredaran uang palsu.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan, kasus itu berawal saat Abdul Raouf Gmala Ibrahim menginap di rumah teman wanitanya di perumahan Villa Pertiwi beberapa hari lalu.
“Saat menginap di rumah teman wanitanya tersebut pelaku mengeluarkan segepok uang pecahan 100 US dollar namun saat dicek atau diperiksa ternyata uang palsu atau copynya yang sangat mirip atau persis uang palsu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok Dadan Gunawan didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Penindakan, Gerry Baringin S, Jumat (22/12/2017).
Kepada petugas pelaku mengaku jika uang pecahan 100 US dollar didapat dari Kamboja yang jumlah mencapai 10 ribu lembar atau kalau uang itu asli tentunya mencapai nilai Rp 130 juta.
Pelaku juga mengaku datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sekitar pertengahan bulan Nopember 2017 yang menginap di wilayah Jakarta, Bekasi dan Depok untuk rekreasi dari sebelumnya berlibur ke Kamboja bulan September 2017.
“Uang tersebut didapat dari Kamboja, menurut pengakuan pelaku uang itu rencananya hanya sebagai souvenir saja,” ujar Dadan.