sergap TKP – JAKARTA
Diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, aktor Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo (54) ditangkap polisi.
Tio Pakusadewo ditangkap saat berada di rumahnya, di Jalan Ampera I Nomor 38, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/12/2017).
“Selain mengamankan tersangka, dilokasi petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1,06 gram sabu-sabu beserta alat hisapnya (bong),” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru. Jumat (22/12/2017).
Kepada petugas, Tio mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang saat ini masih buron seharga Rp 1,3 juta per gram.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang perempuan berinisial V, yang masih buron.” Ujar Yulius.
Atas perbuatannya, Tio Pakusadewa terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) lebih subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.