Kejari Surabaya Musnahkan Kiloan Ganja dan Sabu

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus sepanjang tahun 2016 dan 2017.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 5,5 kilogram (kg) sabu, 7,3 kg ganja, 238 butir pil ekstasi, 181.475 butir pil Double L, 23.902 butir pil berlogo Y, ineks 6 butir, pil Happy Five 126 butir, 6.319 butir pil DMP, 19.116 pil Dextro, dan 13.439 pil G.

Selain itu dimusnahkan pula 325 alat-alat narkoba dan 2.395 lembar uang palsu yang terdiri atas pecahan Rp 20 ribu sebanyak 266 lembar, Rp 50 ribu sebanyak 1913 lembar dan Rp 100 ribu sebanyak 219 lembar.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan perkara yang berlangsung selama 2016 dan 2017. Jadi perkara selama dua tahun terakhir ini,” kata Kepala Kejari Surabaya, M. Teguh Darmawan.

Dalam kegiatan pemusnahan yang berlangsung di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) tersebut Kepala Kejari Surabaya mengungkapkan bahwa kasus narkoba masih menempati posisi teratas.

Sebagai bentuk pencegahan narkoba yang sudah sangat mengkhawatirkan tersebut pihaknya juga telah menempuh cara pencegahan dengan melakukan sosialisasi. “Untuk pencegahan narkoba, kami juga rutin menggelar acara sosialisasi akan bahaya narkoba ke masyarakat, terutama siswa sekolah,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.