Lampiaskan Nafsu Ke Anak, Seorang Pria Dibekuk Polisi

oleh -

sergap TKP – TANGERANG

Entah apa yang ada dipikiran Manjaya (42), sampai-sampai tega melampiaskan nafsu bejatnya ke anak kandungnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

Wakapolres Metro Tangerang AKBP Harley H. Silalahi menjelaskan tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku terjadi saat istrinya tengah menjaga anak pertamanya tegah terbaring sakit di RSUD Tangerang pada Selasa (2/1/2017).

“Pelaku melampiaskan nafsunya saat korban sedang tidur. Korban terlelap lalu disetubuhi sehingga korban langsung menangis,” ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKBP Dedi Supriyadi.

Mengetahui anaknya disetubuhi oleh suaminya sang ibu kemudian langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. “Korban, mendapatkan luka robek di kemaluannya akibat perbuatan tersangka. Mengetahui hal tersebut, sang ibu, langsung melaporkan suaminya ke Polres Metro Tangerang,” ungkapnya.

Kepada petugas pelaku mengaku nekat melakukan tindakan tersebut lantaran sudah dua bulan tidak dilayani oleh istrinya. “Tersangka melakukan perbuatan tersebut tanpa pengaruh alkohol,” imbuh Wakapolres.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut pelaku harus meringkuk dibalik teralis besi tahanan Mapolrestro Tangerang. Kepadanya dijeratkan pula Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” tandas AKBP Harley.

No More Posts Available.

No more pages to load.