PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Penipuan

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Sujono Candra dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/1/2018).

Dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Ane Rusiana menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik saksi korban Lie Soekoyo sebesar Rp 660 juta.

“Menyatakan terdakwa Soejono Candra tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP, 378 KUHP dan 264 KUHP. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum ” ujar ketua majelis hakim saat membacakan putusannya.

Menurut Ane, perbuatan yang sebagaimana dituduhkan pada terdakwa dalam hal ini yakni Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP bukanlah perbuatan pidana melainkan perdata yang seharusnya lebih tepat masuk ranah perdata yakni wanprestasi

Menangapi putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cathrine Sunita masih memillih untuk pikir-pikir dahulu atas vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui awal mula terjadinya kasus ini bermula ketika terdakwa Soejono Candra berniat meminjam sejumlah uang kepada saksi korban Lie Soekoyo pada 2004 silam dengan maksud untuk melunasi hutang. Namun hal tersebut tidak dikabulkan oleh saksi korban.

Sampai pada akhirnya terdakwa memutuskan untuk menjual rumahnya yang berada di Perum Unimas blok C Waru Sidoarjo kepada Lie Soekoyo seharga Rp 660 Juta. Dengan catatan rumah tersebut tidak boleh dijual kepada orang lain dalam kurun waktu 2 tahun setelah perjanjian jual beli tersebut dibuat yang alasannya karena terdakwa bakal membeli kembali rumah tersebut.

Namun sampai batas waktu yang diperjanjikan, Soejono Candra tidak kunjung membeli rumah tersebut sehingga pada tahun 2006 tepatnya tanggal 29 November saksi korban mendatangi terdakwa untuk mengesahkan perjanian jual beli tersebut karena dari pihak penjual tidak kunjung membeli rumah tersebut sampai batas waktu yang telah diperjanjikan melalui akte jual beli dihadapan Notaris Sugiharto berikut penyerahan uang Rp 25 juta sebagai biaya pengosongan rumah.

Tapi sampai batas waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya yakni pada 30 November 2006, terdakwa tidak segera mengosongkan rumah sehingga saksi korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya.

No More Posts Available.

No more pages to load.