Polda Jatim Ungkap Kasus Merkuri Bernilai Rp 6 M

oleh -

sergap TKP – SURABAYA

Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (33), warga Dsn. Jeblok, Ds. Brudu, Kec. Sumobito, Kab. Jombang atas kasus dugaan Tindak Pidana Minerba (Merkuri) di Ds. Joho, Kec. Wates, Kediri pada Rabu (17/1/2018).

Saat dilakukan penangkapan tersebut yang bersangkutan tertangkap tangan sedang melakuan pengolahan batu cinnabar yang merupakan bahan baku perbuatannya merkuri di TKP (tempat kejadian perkara).

“Ini suatu keberhasilan yang dilakukan oleh Jajaran Krimsus Polda Jatim dalam mengungkap peredaran atau memproduksi merkuri yang sangat dilarang oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2017 dan ini di Jawa Timur di tahun sebelumnya di tahun 2017 juga sudah dilakukan penindakan tapi masih ada orang yang tidak kapok dengan kegiatan ini,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin, Jumat (19/1/2017).

Batu cinnabar itu sendiri didatangkan oleh tersangka dari hasil membeli di lokasi pertambangan yang berada di Pulau Seram, Kab. Ambon, Maluku. Batu cinnabar seberat 5 ton tersebut kemudian oleh pelaku dikirim menggunakan kapal Dororonda (Kapal Penumpang) ke Pelabuhan Jambrud, Surabaya selama lima hari. “Terus kemudian sampai ke Surabaya dibawa ke Kediri dengan menggunakan kontainer dengan mengelabuhi petugas di Pelabuhan,” lanjut Kapolda.

Batu cinnabar tersebut kemudian diolah dengan cara dibakar serta dicampur dengan batu gamping dan serbuk besi sehingga menghasilkan merkuri/air raksa. “Dari lima ton itu bisa diolah menjadi dua ton merkuri dengan harga satu kilo/liternya seharga tiga juta. Jadi kurang lebih apabila itu berhasil diproduksi semuanya dengan campuran bahan baku tertentu itu bisa bernilai Rp 6 Miliar,” terang mantan Kadiv TI Polri tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolda Jatim sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. “Ancaman hukumannya cukup berat yaitu 10 tahun,” tutup Kapolda.