sergap TKP – LAMPUNG
Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus 2 (Dua) orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FH (43) dan RS (38) warga Serbajadi, Kelurahan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“Penangkapan kedua pelaku itu, bermula dari pengembangan penangkapan FH di Jalan Soekarno-Hata, Rajabasa, Bandar Lampung,” Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indra Herlianto. Jumat (5/1/2018).
“Saat ditangkap, FH kedapatan membawa tiga paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang disembunyikan didalam kotak rokok,” ujar Indra Herlianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pelaku terancam dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.