sergap TKP – CILACAP
Aparat Sat Reskrim Polres Cilacap berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang sindikat pelaku pencurian spesialis mobil pick-up.
Ketiga tersangka pelaku diamankan berikut barang bukti berupa tiga unit mobil pick-up hasil curian dan satu buah mobil Avanza yang digunakan untuk beraksi.
Selain 3 unit mobil curian dan 1 mobil Avanza petugas juga mengamankan barang bukti lain satu set kunci letter T, alat kontrol angin, 2 plat nomor dan 2 buah HP.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, “Ketiga tersangka pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial AS dan NH asal Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, dan MR asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.” Kata AKBP Djoko Julianto saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat (5/1/2018).
“Dari hasi pemeriksaan, mereka juga mengaku menjual hasil kejahatannya kepada penadah berinisial WIP,” terang Djoko.
Dihadapan penyidik, WIP mengaku membeli barang curian dari para tersangka dengan harga kisaran Rp 21 – 23 juta/unit dan menjualnya kembali senilai Rp 25 – 26 juta/ unit.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.