Polres Nunukan Amankan Dua WNA Asal Filipina

oleh -
oleh

sergap TKP – NUNUKAN

Aparat Satres Narkoba Polres Nunukan mengamankan dua orang perempuan WNA ( Warga Negara Asing) asal Filipina beserta anaknya yang masih di bawah umur, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 751.35 Gram.

“Tersangka yang diamankan bersama anaknya yang masih bawah umur tersebut, berinisial  Ln (32) dan Md (38) ,” kata Waka Polres Nunukan Kompol M.Rizal Mucthar. Kamis, (18/1/2018).

Mereka diamankan pada Senin (15 /1/2018) sekitar pukul 22.00 Wita, saat berada di Jalan Cik Diktiro Nunukan Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan,Prov.Kalimantan Utara.

Kepada polisi, keduanya mengaku barang haram yang disembunyikan didalam sandal mereka tersebut, adalah milik Mama Haji yang saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Nunukan.

“Jadi Mama Haji ini dari Tawao Malaysia berangkat bersama sama dengan kurir dalam satu perahu menuju Nunukan. Di Nunukan Mama Haji berpisah dengan kurir dan berjanji ketemu di Pare-pere,” terang M. Rizal.

Tersangka juga mengakui akan di beri upah oleh Mama Haji masing-masing sebesar RM.3000 (Rp.9.000.000) jika berhasil membawa sabu tersebut ke Pare-pare Sulawesi Selatan.

“Rencananya barang haram itu nantinya akan di ambil oleh Nuraisyah keponakan Mama Haji jika kedua kurir tersebut tiba di pare pare,” ujar Rizal.

Atas perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal  114 ayat 2 subsider Pasal 131 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.