sergap TKP – SIDOARJO
Jajaran Polres Sidoarjo, Polda Jawa Timur akhirnya berhasil menangkap seorang pria bernama Imam Muklis (52), komplotan tersangka pengedaran obat berbahaya jenis PCC yang berhasil kabur saat penggerebekan di salah satu rumah mewah, di kawasan Citraland Surabaya.
“Empat orang sudah ditangkap. Ini rangkaianya, Tersangka ditangkap di Kalimantan,” kata Kapolda Jatim Irjenpol Machfud Arifin, dalam Konferensi Pers, Kamis (18/1/2018).
Selain mengamankan Imam Muklis, dari hasil pengembangan pemeriksaan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5.390.000 butir obat terlarang jenis PCC.
“Barang bukti tersebut diamankan dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di RT 7 RW 2 Desa Sawocangkring, Wonoayu, Sidoarjo,” ujar Machfud Arifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Imam Muklis ini adalah sebagai penerima pasokan obat obatan yang dikirim oleh tersangka lain dari Jawa Tengah.
“ Tersangka ini merupakan distributor, pemasoknya berasal dari Jawa Tengah,” terang Machud.
Diakui Kapolda, untuk obat obatan berbahaya jenis pil PCC sementara bukan produksi dari luar negeri. Yang selama ini berhasil diungkap, baik dari Polda Jatim maupun beberapa kasus, merupakan produksi Indonesia sendiri.
“Kalau obat obatan terlarang ini tidak ada yang internasional, lokalan aja, dari Jawa Tengah,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 10 – 15 tahun, atas pelanggaran Undang Undang Kesehatan.